maiwanews – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rachmat Fajar mengatakan, ketidakhadiran majelis hakim perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ketika dipanggil KY, justru akan merugikan yang bersangkutan sendiri.
Menurutnya, KY akan tetap melanjutkan proses kasus ini meski para hakim itu tak hadir. Sebab, “Bila sudah tiga kali dipanggil tidak datang, maka diabaikan saja,” kata Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Senin 2 Mei 2011.
Asep mengatakan, pemanggilan terhadap majelis hakim perkara Antasari selaku terlapor, sangat diperlukan guna melakukan klarifikasi. Karena menurut Asep, pemanggilan itu adalah kesempatan mereka untuk membela diri.
Ketidakhadiran para hakim diduga terkait dengan pelarangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa untuk menghadiri pemanggilan KY terkait kasus Antasari Azhar. Harifin menganggap, pemanggilan itu adalah intervensi terhadap keputusan hakim.
Harifin menilai, isu tentang adanya kejanggalan atas putusan hakim kasus Antasari Azhar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi, hanyalah upaya mempengaruhi hakim saat upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan.
Dalam kesimpulan sementara, KY menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dengan mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci termasuk kesaksian beberapa saksi ahli dalam perkara tersebut.
Pengabaian alat bukti oleh majelis hakim tersebut, menurut pengacara Antasari Azhar sebagai pihak pelapor, terjadi di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pengadilan Tinggi serta kasasi MA.
Prabowo Hadiri Panen Raya Nasional Serentak di 14 Provinsi
Danny Pomanto Hadiri Perayaan Natal Klasis Makassar,
Kota Makassar Raih Penghargaan Implementasi KTR
Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Sertijab Panglima Komando Operasi Udara II
Pemkot Makassar Gelar Sabtu Bersih Kanal dan Drainase untuk Antisipasi Banjir









