Latar Belakang Kasus Yang Menjerat Penyidik KPK Novel Baswedan

maiwanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengantongi surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan dan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP..

Kasus yang menjerat Novel itu bergulir di kepolisian atas laporan seseorang bernama Yogi Hariyanto. Dalam surat penangkapan terhadap Novel, kasus terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 lalu.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Peristiwa bermula ketika Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel namun gagal.

Pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab karena Novel telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Koalisi masyarakat sipil juga turut andil dalam mencegah uapaya menjemputan paksa itu dengan ramai-ramai mendatangi gedung KPK.