maiwanews – Di tengah semakin tidak jelasnya upaya penuntasan kasus Bank Century, anggota DPR-RI, Lily Wahid melaporkanmantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan adik kandung mantan presiden RI Abdurrahman Wahid ke KPK tersebut terkait dengan adanya dugaan pembebasan pajak Bank Mandiri dan surat permintaan pembebasan Paulus ke Kejaksaan Agung.
Sri Mulyani saat menjabat Menkeu, diduga telah mengintervensi proses penyidikan Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu hingga penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan pajak sebesar Rp399 miliar itu ditutup.
Menurut Lily, jika tak dintervensi oleh Sri Mulyani, seharusnya Paulus sudah diproses di Kejaksaan. “Menkeu mengelurkan surat ke Kejagung untuk melepas Paulus,” ungkap Lily Wahid di gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 September 2011.
Sementara terhadap Boediono, Lily melaporkannya terkait dugaan pembebasan pajak Bank Mandiri senilai Rp2,2 triliun. Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, kata Lily, Boediono mengeluarkan peraturan menteri yang menghapus kewajiban pajak Bank Mandiri.
Menurut Lily, dirinya memiliki data dan bukti yang mendasari laporannya itu. Politisi Partai kebngkitan Bangsa (PKB) itu mengaku memiliki banyak bukti diantaranya surat-surat aturan yang diubah-ubah.
Selain Sri Mulyani Indrawaty dan Boediono, Lily Wahid juga melaporkan mantan Dirjen Pajak yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution.









