JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal ditahan mulai hari ini. Sebelumnya, Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang.
Dalam penetapan penahanan tersebut, Mabes Polri beralasan karena yang bersankutan kerap menggelar jumpa pers yang dapat menggiring opini publik.
“Alasan subjektifnya, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak mempengaruhi saksi. Faktanya kami kesulitan, proses ini sulit karena kami sudah dihakimi,” kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Maulana, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Menurut dia, setiap saat tersangka jumpa pers. “Kan itu mempengaruhi opini di masyarakat. Boleh kami berbeda pendapat, tapi yang kami lakukan sesuai dengan perundang-undangan,” jawab Dikdik. (Fahmi Firdaus/ram/news.okezone.com)
Blinken Lakukan Perjalanan ke Republik Korea, Jepang, dan Prancis
Putin Hadiri Pameran dan Konferensi Internasional Perjalanan AI
Lantamal VI Makassar Gelar Sertijab Dan Lantamal VI
AS Sebut Belum Ada Perubahan Signifikan Situasi Perang Rusia-Ukraina
Porsche Kirim 155.945 Kendaraan pada Setengah Tahun Pertama









