maiwanews – Mabes polri mengatakan, IR mengakui telah menganiaya Ridwan Salamun yang mengakibatkan wartawan SUN TV itu meninggal dunia. IR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
“Dia (IR) sudah mengaku,” kata Kadivhumas Mabes Polri, Brigjen Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2010.
Saat ini, menurut Iskandar, pelaku lainnya masih diburu sambil terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diketahui, IR menganiaya Ridwan menggunakan parang. “(menggunakan) Parang dalam laporannya,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, kemungkinan pelaku lebih dari dua, mengingat Ridwan itu terkena tombak dan parang. “Nggak mungkin kan satu orang memegang dua senjata, tombak dan parang, mungkin tapi sulit,” kata Iskandar.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 14 orang sebagai saksi paska bentrokan antar desa di Tual, Maluku Tenggara. Ridwan Salamun, kontributor Sun TV, tewas dikeroyok massa saat melakukan peliputan.









