Mabes Polri: Kami tak Keluarkan Protap ‘Tembak di tempat’

Logo Polrimaiwanews – Mabes Polri mengatakan, Prosedur Tetap (Protap) Kapolri No 1/X/2010 adalah tentang penanggulangan tindak anarki, bukan mengenai tembak di tempat pelaku tindak anarki.

Kabiro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga merasa perlu meluruskan pengertian tentang Protap tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran di kalangan masyarakat.

“Saya ingin meluruskan, karena kami merasa tidak pernah mengeluarkan protap tembak di tempat. Protap yang kami buat itu tentang penanggulangan anarki, jadi bukan protap tembak di tempat,” kata Untung Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2010.

Yoga menjelaskan, protap yang dikeluarkan Kapolri pada 8 Oktober 2010 lalu itu terikat dengan peraturan hukum. Selain itu, juga ada kriteria yang menentukan polisi boleh mengambil tindakan tegas.

Kriteria penilaian polisi dapat mengambil tindakan tegas yaitu jika terjadi kemungkinan ancaman yang menyebabkan kematian atau luka berat yang sangat dekat, yakni ketika polisi menginginkan agar kejahatan itu tidak menjadi peristiwa yang lebih serius.

“Semua dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri. Apabila tindakan kurang tegas tidak cukup menghentikan pelaku, apabila dengan peringatan tidak mempan disitu petugas melakukan tindakan upaya keras,” kata Untung Yoga.

Yoga mengatakan, apabila tindakan yang dilakukan tidak membahayakan petugas ataupun orang lain, polisi tidak akan mengambil tindakan tegas. Tindakan tegas baru diambil jika dianggap telah membahayakan petugas.

“Tembakan itu, tembakan yang ditujukan pada bagian yang tidak mematikan, istilahnya melumpuhkan agar mereka tidak melakukan penyerangan,” katanya.

BERITA LAINNYA

.