Mahfud MD: Dua Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

Bibit-Chandramaiwanews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kasus yang menimpa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah dinyatakan sebagai rekayasa oleh MK.

Bukti rekayasa itu diperkuat dengan vonis pengadilan Tipikor  yang mengatakan Anggodo Widjojo terbukti secara sah dan meyakinkan telah berupaya menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, jika kasus suap yang dituduhkan kepada Bibit dan Chnadra diteruskan ke pengadilan, maka setidaknya terdapat dua bukti kuat bahwa kasus itu direkayasa.

“Jika memang tetap dibawa ke pengadilan, masyarakat tahu itu rekayasa. Sudah ada 2 bukti pengadilan. Pertama, Anggodo sudah divonis. Kedua di MK dinyatakan itu rekayasa,” kata Mahfud MD.

Pendapat tersebut disampaikan Mahfud dalam peringatan HUT Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) di Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Oktober 2010.

Karena itu, Mahfud mengusulkan agas kasus Bibit-Chandra di selesaikan di luar pengadilan sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, masih ada 2 langkah hukum yang bisa ditempuh.

“Bisa deponering atau abolisi. Saya kira Presiden masih bisa menegaskan sikap dulu agar tidak dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud menegaskan.

Terkait penolakan peninjauan kembali (PK) Bibit-Chandra oleh Mahkamah Agung (MA), Mahfud menilai hal tersebut wajar. Karena menurutnya, praperadilan memang tidak bisa dikasasi.

Akibat putusan tersebut, maka Bibit dan Chandra harus mejalankan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menyatakan bahwa SKPP Bibit-Chandra yang dikeluarkan Kejkasaan Agung tidak sah.