maiwanews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, kasus mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang dilaporkannya ke polisi, kadaluarsanya 12 tahun. Berarti baru akan kadaluwarsa pada 2022.
“Untuk pidana hukum yang ancamannya 5-7 tahun itu kadaluwarsanya 12 tahun. Nah berarti itu kadaluwarsanya sekitar 2022. 2022 Nanti baru dapat dikatakan kadaluwarsa, jadi itu harus dibuka terus kan, kasihan orang statusnya digantung,” kata Mahfud, Senin, 30 Mei 2011.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai rapat konsultasi dengan Komisi III DPR di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Mahfud menanggapi pernyataan Andi Nurpati bahwa kasus tentang pemalsuan dan penggelapan dokumen yang dituduhkan kepadanya sudah kadaluarsa.
Mahfud menjelaskan, yang dilaporkan pihak MK ke polisi, bukan tentang sengketa pemilu seperti yang dikatakan Andi Nurpati. Menurut Mahfud, yang dilaporkannya adalah terkait penggelapan dan pemalsuan dokumen negara yang ancamannya penjara 5 hingga 7 tahun.
Seperti diketahui, MK melaporkan Andi Nurpati ke polisi dengan tuduhan diduga memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg DPR-RI dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Padahal, surat asli MK menyebut, yang berhak lolos jadi anggota DPR adalah caleg dari Partai Gerindra, Mestariyani Habie.
Meski sudah dilaporkan ke polisi Agustus 2010 lalu oleh MK, namun kasus ini belum juga ditindaklanjuti oleh polisi. Padahal Nurpati berkali-kali mengatakan siap diperiksa polisi. Sebelumnya, Nurpati membantah telah melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dituduhkan.
Kasus berawal dari munculnya surat MK palsu tanggal 14/8/2009 yang digunakan oleh KPU untuk menentukan kemenangan Dewi Yasin Limpo. MK lalu membuat surat yang asli tanggal 17 Agustus 2009 surat asli yang diterima oleh Andi Nurpati. Namun saat mengambil keputusan akhir, KPU tetap menggunakan surat palsu.
Dewi Yasin Limpo adalah saudara kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo.









