maiwanews – Terjadi perbedaan pendapat antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono soal keputusan yang telah diamabil oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Kubu Agung Laksono bersikeras bahwa pihaknyalah yang diakui sah oleh MPG, sementara kubu Aburizal Bakrie berulang-ulang menyatakan bahwa keputusan MPG tidak memenangkan salah satu kubu.
Pengacara kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dalam amar putusannya, MPG menyatakan menerima eksepsi Para Termohon (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian.
Yusril juga mengungkapkan bahwa amar putusan MPG menyatakan bahwa permohonan Para Termohon (kubu Agung Laksono) tidak dapat diterima.
Yusril menjelaskan, amar putusan MPG juga menyatakan bahwa dalam pokok perkara, mahkamah tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan dari 4 hakimnya.
Yusril menjelaskan, Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali, sementara hakim Muladi dan Natabaya berpendapat bahwa penyelesaian masalah dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tgl 23 desember 2014.
“Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim, maka sidang tidak bisa mengambil keputusan atas perselisihan PG (Partai Golkar),” ungkap Yusril.
Ditambahkan Yusril, ada beberapa media salah paham atas putusan ini. Menurut Yusril, mereka mengira bahwa yang menang adalah kubu Agung Laksono. Padahal kata dia, soal kalimay yang menyatakan Munas Ancol sah tersebut, hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin.
“Bukan pendapat semua hakim, jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini.
Dengan putusan Mahkamah Partai yang dinilai tidak memutuskan apa-apa itu kata Yusril, kubu Aburizal Bakrie tetap meneruskan perkara ini di pengadilan.
Pendapat berbeda diungkapkan kubu Agung Laksono. Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa MPG sudah mengambil keputusan.
Lemkari Gelar Gashuku & Ujian Yudansha
Porsche Buka Pusat Klasik Pertama Jerman di Kassel
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Mulai Persidangan Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Damkarmat Makassar Bersama Kemendagri Gelar Diklat 70 Jam Pelajaran Tingkatkan Kapasitas Petugas









