maiwanews – Diduga melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), mantan Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus ditahan oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Senin 21 Februari 2011.
Penahanan terhadap Monang dilakukan setelah Sat Tipikor Polda Sumut selesai melakukan pengusutan selama dua tahun, terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten
Samosir.
Akibat perbuatan yang dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Toba Samosir, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan tercela tersebut diduga dilakukan pada tahun 2005-2006.
Untuk menindaklanjuti proses hukumnya, tersangka Monang kemudian diserahkan oleh Sat Tipikor Polda Sumut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut berikut sejumlah barang bukti setelah berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Sumut, Kombes Pol Agus Andriyanto mengatakan, tersangka Monang diserahkan ke Kejati Sumut, Senin sekitar pukul 09.00 WIB.









