Mantan Kadishub DKI Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

maiwanews – Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dituntut 19 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013.

Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius, dalam sidang yang berlangsung Senin (13/7/2015).

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga,” kata Victor.

Menurut Victor Antonius, selain perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta, JPU juga meyakini Udar terbukti menerima gratifikasi dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal yang memberatkan karena perbuatan yang dilakukan Udar bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara yang pada 2012 senilai Rp9,5 miliar dan pada 2013 sebesar Rp54,38 miliar.

Petimbangan lain yang meberatkan menurut jaksa adalah, Udar dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Sementara pertimbangan yang meringankan tidak ada.