maiwanews – Tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) menyepakati perubahan masa jabatan pimpinan lembaga tersebut menjadi hanya 2,5 tahun dari sebelumnya lima tahun.
“Masa jabatan pimpinan Komisi Yudisial selama 2,5 tahun dengan sistem periodesasi,” kata Wakil Ketua KY sementara, Jaja Ahmad Jayus, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, senin 27 Desember 2010.
Namun dikatakan Jaja, setelah satu periode kepemimpian KY tersebut selesai, maka yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Perubahan masa jabatan itu dilakukan tujuh komisioner baru KY dengan merevisi Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2005 pada pasal 6 ayat 2 yang menyebutkan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua KY adalah lima tahun.
Dijelaskan Jaja, beberapa pertimbangan yang mendasari perubahan itu karena mekanisme kontrol akan lebih efektif dilakukan kepada pimpinan KY dalam teks norma antisipatif, dalam rangka memegang amanah 2,5 tahun masa jabatan berikutnya, dan menjaga kolektifitas antar sesama komisioner KY.
Gagasan tersebut menurut Jaja, bukan merupakan hal yang baru. Dikatakannya, pada periode 2005-2010, ide itu sebenarnya sudah pernah mengemuka.
Agus Subiyanto Pimpin Upacara Gelar Opsgaktib di Mabes TNI
PPID Pemkot Makassar Layani Puluhan Permintaan Informasi Publik Sepanjang 2024
AS dan Filipina Gelar Dialog Kebijakan Energi Tahunan ke-2
Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Para Pemimpin MIKTA Bertemu di Brasil









