
maiwanews – Sekelompok masyarakat menamakan dirinya Koalisi Lintas Lembaga melaporkan dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan. Sebanyak 5 orang anggota kelompok ini menyampaikan aspirasi ke Kantor Kejati di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.
Sebelum ditemui pejabat Kejati Sulsel (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), para pelapor melakukan orasi secra bergantian di depan kantor Kejati Sulsel pada hari Jumat (10/06/2022). Dipimpin Usman, mereka menyampaikan adanya dugaan tidnak pidana korupsi terhadap pembangunan infrastruktur di bebepara kota di Provinsi Sulsel.
Dalam orasinya, mereka menyampaikan bahwa dugaan korupsi didasarkan pada beberapa fakta. Mereka menyebut kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan. Beberapa proyek pekerjaan tidak sesuai dengan volume.
Kualitas pengerjaan dikatakan tidak sesuai dengan perencanaan sehingga berpotensi merugikan negara hingga lebih dari 300 juta rupiah. Sementara kekurangan volume dari kontrak pekerjaan juga bisa merugikan negara lebih dari Rp76 juta. Para pelapor menyampaikan, mereka menemukan adanya kerusakan pada segmen jalan, talud, dan batu mortar untuk drainase.
Salah seorang pejabat Kejati Sulsel, Soetami, saat menemui para pelapor sore hari, menyampaikan terima kasih atas aspirasi mereka. Ia menyatakan menerima laporan dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. “Saya perwakilan (Kejati -red) menerima aspirasi saudara-saudara sekalian dan untuk lebih jelasnya nanti bisa langsung komunikasi dengan saya”, ungkap Soetami.
Usai diterima dan mendengar penjelasan dari Kasi Penkum Kejati sulsel tersebut, para pelapor membubarkan diri. Proses aksi dan pelaporan berjalan aman dan damai. (andik)
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Para Menteri Luar Negeri NATO Akhiri Dua Hari Pertemuan di Brussels
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
Masyarakat Kenya Manfaatkan Aplikasi Ponsel untuk Melacak Migrasi Burung
Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Buka Acara Penyuluhan Hukum Anti Korupsi oleh Kejati Sulsel









