maiwanews – Rapat Monev (Monitoring Evaluasi) Pemanfaatan DBH (Dana Bagi Hasil) Pajak Rokok Tahun Anggaran 2021 dan Penyusunan Berita Acara Kesepakatan Kontribusi Pemda se-Sulsel untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan, dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Abdul Hayat dalam sambutannya di Rapat Monev Pemanfaatan DBH, Hotel Claro Makassar, Kamis (31/03/2022) menyampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah Peraturan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 101 Tahun 2015, tentang bagaimana memberikan proteksi kepada warga negara.
Abdul Hayat, selain itu juga menyampaikan bagaimana perkembangan di era digital yang menuntut agar dipahami semua pihak Pemprov Sulsel, yang gunanya unuk memudahkan pekerjaan.
Untuk menghasilkan implementasi dan kalkulasi yang baik perlu adanya kolaborasi dalam koordinasi antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.Â
Sekda Pemprov Sulsel ini menjelaskan, Monev ini adalah memastikan bagi hasil kemudian peruntukannya kepada hubungan sosial ini BPJS, jaminan sosial, yang dimana kata UU melindungi segenap bangsa Indonesia melalui aspek kesehatan. (i)
Danlantamal VI dan Gubernur Sulsel hadiri panen Raya Serentak
Menhan AS-Korsel Bahas Pertahanan Gabungan Kedua Negara
Biden Minta Perusahaan Tekno AS Tingkatkan Keamanan Siber
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Pelantikan dan Pengarahan Sekjen Kemenkumham di Jakarta
Menlu AS Temui Macron Bahas Masalah Ukraina dan Timur Tengah









