Melalui Pengacara, Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan

maiwanews – Ratu Atut Chosiyah melalui pengacaranya Firman Wijaya, hari ini Senin (23/12) mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun KPK mengisyaratkan akan menolak permintaan penangguhan penahanan itu. KPK berpendapat, pihaknya merasa perlu menahan Ratu Atut dalam rangka menjaga akuntabilitas pemeriksaan.

Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Ratu Atut masih punya pengaruh yang sangat kuat. “Bagaimanapun, Ratu Atut masih punya pengaruh cukup kuat. Sebetulnya bukan cukup kuat, tapi sangat kuat,” kata Bambang di Gedung KPK, Senin 23 Desember 2013.

Menurut Bambang, KPK menginginkan proses hukum terhadap Gubernur Banten ini berjalan tanpa adanya pengaruh dari kekuatan tadi.

Pengacara Firman membantah Atut berupaya mempengaruhi saksi-saksi. Firman beralasan, Atut mengumpulkan anak buahnya dalam konteks pemeriksaan KPK. Dalam hal ini, Atut meminta bantuan bawahannya untuk mengingatkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan KPK.

Sebelumnya diberitakan, Ratu Atut memecat Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja Senin, 9 Desember 2013. Pemecatan diduga karena Djaja jadi saksi kunci atau saksi pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2012.