Menang di PTUN, PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014

maiwanews – Setelah gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya resmi penjadi salah satu peserta Pemilu 2014 mendatang.

Hal itu terungkap dalam sidang di PTUN, Jakarta, Kamis 21 Maret 2013. “Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PTTUN, Santer Sitorus.

Pendapat hakim yang disampaikan Santer menyatakan, tindakan tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.

Surat KPU No 94/KPUII/2013/11 Februari 2013 kata Santer yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No 012/SP2/Bawaslu/I/2013, tidak sah.

Dengan demikian, pengadilan memerintahkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013 dan surat keputusan No 5/KPTS KPU/tahun 2013 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat.

KPU selanjutnya diwajibkan menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu atau melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang sebelumnya ditolak KPU.

Bukan hanya itu, KPU juga diwajibkan membayar segala biaya yang timbul dlam perkara ini yakni sebesar Rp86 ribu.

Menyusul putusan PKPI resmi menjadi peserta Pemilu 2014, Soetiyoso berharap agar kader PKPI yang sebelumnya terlanjur loncat ke partai lain untuk kembali.