maiwanews – Kompol Arafat Enanie mencabut seluruh keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim independen atas kasus mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan.
Arafat mengatakan keterangan yang diberikan saat pemeriksaan dilakukan secara terpaksa. “Saya menyatakan keterangan saya dalam berkas tidak benar dan saya cabut. Sekarang yang menjadi keterangan sebenar-benarnya adalah dalam sidang ini,” kata Arafat.
Hal itu dikatakan Kompol Arafat saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa AKP Sri Sumartini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2010.
Salah satu keterangan yang diberikan dalam BAP itu adalah bahwa dirinya menyatakan mengaku menerima uang dari pengacara Gayus, Haposan Hutagalung sebesar Rp 35 juta dan Rp 20 juta.
Arafat menegaskan dalam sidang bahwa ia tidak pernah menerima uang itu. Suasana kebatinan saat pemeriksaan itu, menurut Arafat, mengharuskan dirinya untuk membenarkan pernyataan itu.
“Kalau tidak, saya dianggap tidak koperatif. Nanti saya bisa sakit kayak Bu Mardiani,” kata Arafat meyakinkan alasannya mencabut BAP itu.









