maiwanews – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryaccudu menegaskan, segala bentuk organisasi ataupun kegiatan yang berbau komunis, dilarang berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurut Ryamizard, larangan tersebut secara tegas diatur oleh hukum berdasarkan Tap MPR dan UU nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara.
“Apapun yang berbau komunis ada hukumnya, dilarang,” kata Ryamizard Ryacudu di kantor Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
Ryamizard menjelaskan, larangan berlaku untuk semua mulai dari seluruh buku yang berbau komunis, barang-barang yang berbau komunis, hingga informasi komunisme di internet.
Atas dasar itu kata Ryamizard, pihak keamanan akan bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar dengan menggunakan atau menyebarkan atribut yang terlarang di Indonesia tersebut.
Terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aparat tidak berlebihan menyikapi komunisme, Ryamizard menilai hal itu merupakan arahan umum.Presiden Jokowi kata Menhan, tidak melarang penindakan terhadap penggunaan atribut komunisme.
Ryamizard mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan atribut atau menyebarkan informasi apapun tentang komunisme karena hal itu hanya membuka luka lama.









