Menhan: Setiap Warga Negara Termasuk FPI Wajib Ikut Bela Negara

maiwanews – Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal Purnawirawan Ryamizard Ryacudu mengatakan, setiap warga negara Indonesia wajib mengukuti bela negara seperti tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2002.

“UU Nomor 3 tahun 2002 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib iku serta dalam upaya bela negara,” kata Ryamizard di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Pernyataan tersebut diungkakan Ryamizard menanggapi keikutsertaan Front Pembela Islam ( FPI) dalam pelatihan bela negara di Lebak Banten yang berujung pada pencopotan Komandan Kodim (Dandim) setempat oleh Pangdam Siliwangi.

Menurut Ryamizard, bela negara adalah bentuk kecintaan warga negara kepada negara yang diwujudkan dalam bentuk kerja keras demi bangsa dan negaranya termasuk mengorbankan nyawanya.

Dengan demikian ucap Ryamizard, sebagai warga negara, anggota FPI juga wajib ikut bela negara. Karena dalam bela negara ada pemahaman tentang Pancasila sambung Ryamizard, maka justrubisa menghilangkan jika ada paham-paham radikal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panglima Kodam Siliwangi mencopot Komandan Komando Distrik Militer 0603 Lebak, Letnan Kolonel Ubaidillah sebagai buntut dari postingan sejumlah foto pelatihan Koramil Cipanas kepada FPI yang ramai di media sosial.

Kepala Dinas Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel ARH M Desi Ariyanto mengatakan, Ubaidaillah diberhentikan dari jabatannya karena yang bersangkutan tidak melaporkan terlebih dahulu soal pelatihan bela negara untuk FPI kepada atasan.

Namun Ryamizard mengatakan, laporan kepada atasan tidak harus dilakukan untuk menjalankan program bela negara.