Menkum HAM: Nazaruddin ke Singapura 23 Mei

patrialis akbarmaiwanews -Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei. Sementara surat permintaan cegah ke luar negeri ke Imigrasi, dikeluarkan pada 24 Mei.

“Sudah kita cegah tanggal 24 Mei, tapi Nazar (Nazaruddin) pada 23 Mei sudah ke Singapura dengan (pesawat) Garuda,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Mei 2011.

Patrialis menjelaskan, Nazaruddin pergi pada 23 Mei sore,  namun saat itu pihaknya belum menerima surat cekal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat cekal dari KPK kata Patrialis, baru diterimanya pada 24 Mei jam 6 sore WIB.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Nazaruddin akan diperiksa oleh KPK pekan depan terkait posisinya sebagai atasan Mindo Rosalina Manullang di PT Anak Negeri. Nazaruddin rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus suap Kemenpora, WM.

Atas keterkaitan dengan beberapa kasus, termasuk tudingan pemberian uang kepada Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK) Jenedjri M Gaffar, Partai Demokrat telah memecat Nazaruddin sebagai Bendahara Umum partai itu.