maiwanews – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mencabut Surat Keputusan Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta.
SK yang dicabut tersebut memuat tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya hasil Munas Ancol.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, menyatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pencabutan Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Munas Ancol dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
“Kami sudah menerima SK pencabutan Munas Ancol dari Menkumham. Surat itu diterima langsung oleh pak Idrus Marham di kantor DPP Golkar,” kata Nurdin Halid di Jakarta, Kamis (31/12/2915).
Menurut Nurdian, dengan dicabutnya SK Partai Golkar hasil Munas Ancol maka kepengurusan Beringin yang sah saat ini ada di tangan Aburizal Bakrie.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, kepengurusan hasil Munas Riau tetap sah sampai ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.
“Jadi selama MA blm memutuskan perkara Golkar di tingkat kasasi, pengurus hasil munas riau tetap berjalan dan sah,” ungkap Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_MHD, Kamis (31/12/2015).
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kilogram Narkotika Hasil Sitaan
Rusia Catat 8 Serangan Ukraina ke Fasilitas Listrik
Presiden Sebut ESDM Berperan Penting Bagi Perekonomian Nasional
Kanwil Kemenkumham Jatim Bekerja Sama Dengan Ditjenpas Gelar Bimtek SPPT-TI
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi SPIP B09 Tahun 2024









