Menkumham Menolak Pembebasan Bersyarat Koruptor

amir-syamsuddinmaiwanews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menegaskan, selama dirinya menjabat sebagai Menkumham, tidak akan ada pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi kecuali whistle blower.

“Selama saya jadi menteri, saya beserta Wakil Menteri tidak akan pernah menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali untuk Agus Condro,” kata Amir Syamsuddin di kantornya, Jl HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Senin 31 Oktober 2011.

Kebijakan itu kata Amir, berlaku juga bagi Paskah Suzetta, terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Politisi Golkar sekaligus mantan anggota DPR periode 2004-2009 itu divonis 16 bulan penjara karena terbukti korupsi.

Amir menjelaskan, kalau peniadaan pembebasan bersyarat bisa dilakukan kepada terpidana teroris, maka peniadaan itu juga bisa dilakukan kepada para koruptor. Namun ada pengecualian kata Amir, yakni kepada justice colabolator atau whistle blower.

Amir mengatakan, kebijakan itu tidak berlaku bagi Agus Condro, karena politisi PDI Perjuangan dan juga mantan anggota DPR yang juga terlibat kasus korupsi itu, dianggap sebagai peniup peluit atau whistle blower yang telah berjasa membantu terbongkarnya kasus korupsi.