Menpora Menolak Dikaitkan Dengan Status Tersangka La Nyalla

maiwanews – Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur pada Rabu (16/3/2016).

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, yang menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Menurut La Nyalla, di samping penetapannya sebagai tersangka itu telat, keputusan Kejati Jawa Timur tersebut juga merupakan bagian dari usaha Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggulingkan dirinya dari kursi Ketua Umum PSSI.

Menanggapi pernyataan La Nyalla itu, Menpora Imam Nahrawi membantah. Imam Nahrawi dengan tegas meminta agar dirinya tidak dikaitkan dengan penetapan status tersangka La Nyalla.

Imam Nahrawi bahwa mengancam menempuh jalur hukum terhadap pihak yang masih saja mengaitkan dirinya. “Kalau terus dikait-kaitkan, saya akan menempuh jalur hukum,” kata Imam Nahrawi, Kamis (17/3/2016).

Seperti diketahui, hubungan La Nyalla dan Menpora terus memburuk sejak tahun lalu ketika Kemenpora mengeluarkan surat pembekuan kepada PSSI yang berujung pada sanksi FIFA terhadap Indonesia.

Bahkan keputusan MA tertuang dalam surat bernomor W2.TUN1/01/HK.06/I/2016 yang menolak kasasi yang diajukan Menpora Imam Nahrawi selaku pemohon dan PSSI sebagai terdakwa dan sekaligus memenangkan kubu La nyalla, belum juga membuat Menpora mau mencabut pembekuan PSSI.