maiwanews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan dari pengacara bahwa ada menteri yang meminta jatah fee sebesar 8 persen kepada Mindo Rosalina Manullang.
Laporan itu disampaikan pengacara Rosa, Ahmad Rifai. “Laporan sedang ditelaah, didalami, kemudian dikembangkan,” kata Abraham Samad di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin 27 Februari 2012.
Menurut Abraham Samad, lembaga anti korupsi yang dipimpinnya dipastikan menindaklanjuti laporan Ahmad Rifai tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Rifai mengatakan telah menyampaikan kepada KPK identitas menteri yang dimaksud beserta rincian proyek dan sejumlah barang bukti. Hal itu diungkapkan Rifai Kamis (24/2) usai melaporkan kasus menteri yang meminta jatah fee itu.
Diceritakan Rifai, Staf yang merupakan orang kepercayaan menteri itu menemui Rosa di Hotel Gran Melia untuk menanyakan kesediaannya membayar 8 persen di depan dan mengancam memberikan proyek itu ke orng lain jika fee tidak diberikan.
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan
Blinken Lakukan Perjalanan ke Republik Korea, Jepang, dan Prancis
Pemerintah Minta Apple Investasi di Indonesia $1 Miliar
Pemerintahan Biden Umumkan Bantuan Keamanan Tambahan untuk Ukraina
Menkumham beri ArahanTiga Kunci Keberhasilan ke Jajaran Kemenkumham Jatim









