Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak sesuai dengan konstitusi. UU BHPÂ itu dinyatakan tidak memiliki dasar hukum mengikat.
Dalam putusannya 31 Maret lalu, Mahfud MD sebagai Ketua MK membacakan keputusan Mahkamah Konstitusi yakni, “Menyatakan UU Tentang BHP bertentangan dengan UUD 1945.”
Pengambilan keputusan pembatalan undang-undang BHP tersebut didasari oleh beberapa alasan.Â
Menurut Ketua MK Mahfud MD, “Undang-undang itu bertendensi mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat untuk memikul beban pendidikan.” kata Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, Jumat 2 April 2010.
Selain bertendensi mengalihkan tanggungjawab pendidikan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah, undang-undang itu juga telah melanggar prinsip kebebasan berorganisasi karena terdapat penyeragaman institusi penyelenggara pendidikan tinggi.
Jika UU tersebut diterapkan, Mahkamah Konstitusi menilai justru akan membunuh ratusan perguruan tinggi yang tidak mampu membentuk BHP.
Uji materi UU no. 9 tahun 2009 tentang BHP itu dilakukan atas permohonan sejumlah elemen masyarakat seperti mahasiswa, orang tua murid, dan LSM Pendidikan.
Menurut pemohon, UU BHP dinilai sebagai upaya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan yang membawa para pelaku pendidikan sebagai pelaku pasar. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelaku utama, hanya ditempatkan sebagai fasilitator.
Akibatnya, pendidikan dikhawatirkan akan menjadi semakin mahal dan terutama tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Selain UU BHP, mereka juga memohon uji materi terhadap Pasal 55 ayai 1 undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
.









