Mohammed Jibril Abdurahman Dapat Remisi

Mohammed Jibril Abdurahman terpidana kasus terorisme mendapat remisi dua bulan dari total hukuman lima tahun. Pemberian remisi dalam memperingati hari kemerdekaan 17 Agustus merupakan program tahunan pemerintah bagi tahanan berkelakuan baik.

Tahun ini, pada ulang tahun kemerdekaan RI ke-66, 50.000 narapidana mendapat keringanan hukuman, termasuk 84 tahanan yang divonis sebagai teroris. Termasuk Mohammed Jibril Abdurahman.

Jibril divonis bersalah atas tuduhan membantu mengumpulkan dana di Arab Saudi bagi kelompok teroris yang dianggap terlibat dalam pemboman dua hotel tahun 2009 di Jakarta.

Sidney Jones, seorang analis keamanan pada International Crisis Group, mengatakan pengurangan masa tahanan Abdurahman tidak mengherankan. Ia mengatakan, ”Sistem peradilan Indonesia secara otomatis memberi remisi bagi tahanan, bahkan teroris yang hukumannya kurang dari lima tahun dan para tahanan yang telah menjalankan hukuman penjara lebih dari lima tahun… atau kadang mendapat remisi karena perilaku baik setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.”

Pengurangan hukuman penjara terhadap Jibril diumumkan dalam minggu yang sama saat Departemen Keuangan Amerika menerapkan sanksi-sanksi finansial terhadap Jibril atas hubungannya dengan berbagai kelompok yang dituding sebagai organisasi teroris internasional.

Selain Jibril, sanksi juga diterapkan terhadap Abdul Rahim Ba’asyir, putra Abu Bakar Ba’asyir, serta Umar Patek, yang ditangkap di Pakistan di kota tempat Osama bin Laden pernah bersembunyi. Jones mengatakan sanksi-sanksi itu tidak terkait langsung dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia.

”Ketiga orang yang namanya diumumkan Amerika diketahui punya koneksi internasional. Jadi sanksi tidak terkait langsung dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Sanksi ini terkait dengan bukti mengenai hubungan dengan Pakistan, Yaman, dan Arab Saudi,” ujar Jones.

Abdul Rahim Ba’asyir belum dituduh dengan kejahatan apapun di Indonesia. Sidney Jones mengatakan Patek, yang dituduh terlibat dalam peristiwa bom Bali tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang dan terkait dengan kelompok-kelompok teror di Filipina dan Pakistan, akan menghadapi vonis penjara yang berat. Tetapi Jones menambahkan Patek kemungkinan akan terhindar dari hukuman mati.

Lebih lanjut Jones mengatakan, ”Dalam kasus Patek, ia berperan dalam pembuatan bom Bali yang pertama. Ia bukan otak utamanya dan bukan pemimpin operasi di lapangan. Jadi jika kita melihat dari segi analogi dengan orang-orang lain yang beperan serupa, ia mungkin bisa terkena 20 tahun penjara tetapi saya pikir ia tidak akan dijatuhi hukuman mati.”

Beberapa pejabat hukum Indonesia mengecam sistem peradilan yang bersikap terlalu lunak terhadap teroris, tetapi Jones mengatakan ketaatan pada supremasi hukum juga telah ikut membuat perasaan publik menjadi negatif terhadap kelompok-kelompok ekstrimis. (VOA/aso)

Posted with WordPress for BlackBerry.