maiwanews – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diancam hukuman mati di Malaysia 24 orang.
Muhaimin meluruskan, jumlah TKI yang tengah terancam digantung di Malaysia tidak berjumlah 345 orang. “Baru saja kita mendapat update. Jumlahnya kira-kira 24 orang,” kata Muhaimin.
Ketua Umum PKB itu menjelaskan, kasus TKI di Malaysia bervariasi. Tiap-tiap TKI, katanya, telah mendapat perlindungan hukum dari Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Malaysia.
Hal tersebut diungkapkan Muhaimin Iskandar kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2010.
“Posisi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah menginventarisir mana-mana yang TKI dan kita akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga,” kata keponakan Gus Dur menjelaskan.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa sebanyak 345 TKI di Malaysia terancam hukum gantung. Staf Khusus Presiden SBY, Andi Arief juga mengatakan hal yang sama.
Presiden SBY lalu meminta Kemenlu untuk melakukan inventarisasi atau laporan itu, dan meminta Kemenlu melaporkan ke Presiden siang ini juga.









