maiwanews – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun divonis satu tahun penjara. Misbakhun dinilai terbukti telah memalsukan dokumen demi mendapatkan kredit di Bank Century.
“Terdakwa satu (Frangky Ongkowardjojo) dan terdakwa dua (Misbakhun) terbukti secara sah membuat surat palsu,” kata Ketua Majelis Hakim, Pramodana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 November 2010.
Hakim menilai, Misbakhun yang juga Direktur PT Selalang Prima Internasional dan Komisaris PT Selalang itu, terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, salah satu inisiator Hak Angket skandal Bank Century itu dinilai telah memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Misbakhun delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Misbakhun dan Frangky bersama pemilik saham mayoritas Bank Century Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata, serta Staf Legal Bank Century Cabang Senayan, Arga Tirta Kirana melakukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$22,5 juta.
Majelis Hakim menilai, tuntutan jaksa itu terlalu berat, termasuk tidak sepakat dengan JPU yang menyatakan Misbakhun terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 49 UU Perbankan.
“Aturan itu hanya dapat diberikan kepada orang bank, sedangkan kedua terdakwa tidak termasuk dalam kategori itu,” kata Hakim Pramodana.
Merasa kecewa dengan putusan hakim yang memvonisnya dengan Pasal 263, yang menurutnya pasal itu tidak ada dalam tuntutan, Misbakhun dan Frangky langsung menyatakan akan melakukan banding.
“Kasus ini terkesan dipaksakan,” kata Misbakhun.









