Nasib Buruh 2011 Makin Tercekik oleh Pajak Warteg dan BBM

Arief Poyuono (Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu)

Arief-PoyuonoMenjelang akhir tahun 2010 pemerintah pusat dan daerah mulai mencoba mengeluarkan kebijakan kebijakan yang akan membuta nasib kaum pekerja sector formal dan informal akan semakin tercekik, salah satu kebijakan pemerintah dalam pemerintahan SBY Budiono adalah akan dikenakannya pajak 10% terhadap warteg yang berpendapatan 60 juta / tahun dan rata rata perbulan 5 juta, rata rata perhari 170 ribu guna menambah pendapatan asli daerah DKI Jakarta.

Sungguh ironis sekali bahwa dampak pengenaan pajak terhadap warteg pasti akan memberikan dapak pada naiknya harga jual warteg, dimana pelanggan warteg lebih didominan oleh Buruh yang berpenghasilan pas pasan , tentu saja semua warteg akan terkena pajak karena tidak mungkin Warung tegal dalam 1 hari hanya menghasilkan Rp 170.ribu, bisa jadi kan lebih karena tidak kena pajak saja harga sepiring nasi di Warteg sudah mencapai Rp 8000, mahalnya Warteg untuk ukuran buruh dikarenakan ketidak mampuan pemerintah menurunkan harga harga barang pokok, seperti beras, kedelai, terigu dan minyak goreng, apalagi saat ini harus dibebani pajak sudah pasti akan semakin mencekik nasib buruh, yang UMR nya setiap tahun tidak naik sampai 10 %.

Selain kenaikan pajak, pemerintah juga akan melakukan kebijakan pelarangan pengunaan BBM premium bersubsidi bagi kendaraan /mobil berplat polisi Hitam, apakah pemerintah tidak tahu kalu kendaraan /mobil berplat hitam juga digunakan untuk operasi dalam suatu perusahaaan atau pabrik, jika ini terjadi maka dipastikan harga harga barang akan melambung naik dan korbannya yang pasti adalah buruh, dimana akan meyebabkan daya beli buruh semakin menurun karena tidak dibarengi oleh kenaikan penghasilan.