Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jaka Baring, Palembang, Sumatera Selatan atas nama Nazaruddin. Pria berinisial MN tersebut ditahan setelah ditangkap di Cartagena, Kolombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, 13 Agustus 2011.
Dalam upaya untuk menangkap MN yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan Red Notice pada tanggal 5 Juli 2011 kepada Kepolisian RI yang diteruskan kepada Interpol. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap MN kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam rilis resmi KPK, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum suap menyuap terkait dengan pembangunan Wisma Atlet Sea Games bersama-sama dengan MRM, MEI dan WM.
Atas perbuatannya, MN disangkakan melakukan pelanggaran pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2011. Saat ini, tersangka MN ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua Jakarta. (Foto: KPK)









