Nico, Penembak Bus Tranjakarta Pakai Pistol Ilegal

transjakartamaiwanews – Nico, pria yang menembak bus TransJakarta menggunakan pistol ilegal. Polisi telah menyita dua senjata api milik pria yang mengendarai sedan Mitsubishi Lancer tahun 2000 bernomor polisi B 171 JUN itu.

Dua senjata yang disita masing-masing berjenis Colt rakitan kaliber 38 dan jenis CIS. “Kedua senjatanya ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Senin 17 Januari 2011.

Terkait kepemilikan dua senjata ilegal tersebut, Nico dikenai UU Darurat No 12/1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api, saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Jakarta Utara. Sementara untuk kepemilikan narkotika, polisi menyerahkan kasus itu ke Unit Satuan Narkoba.

Sebelumnya diberitakan seseorang pengendara mobil pribadi menembak bus Transjakarta koridor IX jurusan Pluit – Pinangranti saat moda transportasi massal itu sedang berada di Halte Bus Transjakarta di Jalan Pluit Permai Raya, Penjaringan Jakarta Utara.

Bus Transjakarta bernomor polisi B-7282-IV itu ditembak di tutup tangki BBG pada Sabtu 15 Januari 2011 pukul 20.30 WIB. Belakangan diketahui, pria bernama Nico diduga sebagai pelaku penembakan 5 kali ke udara yang salah satunya diarahkan ke bus TransJ itu.

Peristiwa itu terkuak hanya beberapa lama sejak kejadian itu setelah Nico ditangkap polisi di rumahnya di perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Selain dua pistol ilegal, di rumah tersangka juga ditemukan 1.600 butir ekstasi.

Peristiwa bermula ketika Nico yang sedang menyerobot jalus khusus bus Taransjakarta, merasa terhalang oleh laju bus umum itu yang sedang menurunkan penumpang di halte.Saat kejadia, Nico juga sempat mengeluarkan lencana sebuah angkatan.

Beruntung, pengemudi bus yang sudah merasa ketakutan masih sempat mengenali ciri-ciri pelaku, jenis kendaraan sekaligus nomor polisinya, sehingga memudahkan polisi melakukan pengusutan, dan terbukti berhasil.

BERITA LAINNYA

.