
maiwanews – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 26 Februari malam dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Sabtu 27 Februari ia tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09:30 WIB.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Sabtu 27 Februari membenarkan adanya OTT pada Jumat pukul 23:30-00:30 WIB di Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri Sabtu 27 Februari.
Hingga saat ini NA belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status tersangka. (d)
BERITA LAINNYA
Gubernur Sulsel Resmikan 3 Ruas Jalan di Bone
Gubernur Sulsel Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Baliase–Pombakka
Gubernur Sulsel Desak Evaluasi Tambang Emas di Luwu
Danlantamal VI dan Gubernur Sulsel hadiri panen Raya Serentak
Pjs Wali Kota Makassar Bersama Gubernur Sulsel Tinjau Gudang Logistik KPU
Gubernur Sulsel Resmikan 3 Ruas Jalan di Bone
Gubernur Sulsel Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Baliase–Pombakka
Gubernur Sulsel Desak Evaluasi Tambang Emas di Luwu
Danlantamal VI dan Gubernur Sulsel hadiri panen Raya Serentak
Pjs Wali Kota Makassar Bersama Gubernur Sulsel Tinjau Gudang Logistik KPU









