maiwanews – Buntut putusan mempailitkan Telkomsel, 4 orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) berupa mutasi dan pencabutan izin sebagai hakim yang mengadili perkara niaga.
Keempat hakim itu masing-masing Agus Iskandar (ketua majelis), Bagus Irawan dan Nur Ali (hakim anggota), serta Sutoto Adiputro (hakim yang ditunjuk oleh majelis hakim sebagai hakim pengawas proses pailit) adalah hakim yang memutus pailit Telkomsel beberapa waktu lalu.
Badan Pengawas MA (Bawas MA) dalam keputusannya yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali menilai, keempat hakim tersebut tidak profesional dan tidak bersikap adil sebgaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 2 huruf e.
Hakim Sutoto dimutasi sebagai hakim biasa di PN Jambi, Agus Iskandar dimutasi menjadi hakim di PN Palangkaraya, Bagus dimutasi ke PN Mataram dan hakim Nur Ali dimutasi ke PN Palu.









