maiwanews – Panwaslu DKI Jakarta sore ini Minggu 12 Agustus 2012 memutuskan bahwa Rhoma Irama tidak bersalah dalam kasus ceramah Raja Dangdut sekaligus Ulama itu di sebuah masdjid yang dituding telah menghembuskan isu SARA terkait Pemilukada DKI Jakarta.
“Panwaslu DKI dengan kewenangan yang diberikan oleh UU berhak melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, dan tidak melanjutkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012.
Setelah sebelumnya meminta keterangan sejumlah saksi yakni jamaah yang mendengar pernyataan Rhoma di Masjid Al Isra, pengurus masjid dan warga sekitar masjid dan juga memanggil terlapor yakni Rhoma termasuk pihak pelapor yakni tim sukses Joko Widodo-Basuki Thajaja Purnama.
Dari hasil keterangan itu, Panwaslu menyimpulkan bahwa Rhoma tidak bersalah seperti yang dituduhkan selama ini karena dalam ceramah Rhoma tersebut diantaranya karena tidak mengandung unsur mengajak memilih salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dan tidak ada pemaparan visi-misi.
Tuduhan melanggar Pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal, Pasal 118 ayat 2 tentang kampanye dengan cara menghasut dan memfitnah dan Pasal 116 ayat 3 tentang kampanye di tempat ibadah termasuk Bab IV Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang cara kampanye, tidak terbukti.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan pada 6 Agustus 2012, Rhoma telah diperiksa dengan 38 pertanyaan terkait ceramahnya di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, pada 29 Juli lalu. Di hadapan wartawan, Rhoma menyatakan bahwa apa yang dilakukannya hanya berupa dakwah dengan menyampaikan fakta.
Apalagi kata Rhoma, masdjid adalah tempat ibadah yang memiliki otonomi serta pernyataan yang memicu kontroversial itu disampaikan kepada kalangan terbatas yakni kumpulan orang Islam.
Pernyataan Rhoma memang sempat menjadi heboh berhubung karena ia dikenal juga sebagai salah seorang pendukung sekaligus bintang iklan kampanye pasangan calon incumbent itu.









