Patrialis: Pembentukan Majelis Etik Bukti MK tak Alergi Diawasi

maiwanews – Berulang kali para hakim konstitusi menyatakan menolak wacana pengawan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Yudisial. Penolakan pengawasan itu karena menurut mereka, KY tidak bisa mengawasi MK yang sudah terwujud dalam sebuah keputusan final.

Meski begitu, hal itu bukan berarti MK alergi dengan pengawasan. Karenanya MK lalu membentuk Komite Etik guna menjalankan fungsi pengawasan tersebut yang unsur-unsurnya justru terdiri tokoh-tokoh kredibel dari eksternak MK.

Hal itu diungkapkan hakim MK Patrialis Akbar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013) malam WIB. “Hakim MK tidak keberatan dengan pengawasan etik,” kata Patrialis.

Bahkan kata Patrialis, dengan majelis etik MK yang terdiri dari tokoh-tokoh di luar MK justru merupakan lompatan yang berani. Banyak mejelis etik yang unsurnya dari internal sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Bukan hanya itu kata Patrialis, majelis etik MK akan memiliki kotak pos khusus, email khusus, sampai SMS khusus yang menerima semua laporan terkait pelanggaran etik hakim MK yang selanjutnya diambil tindakan oleh majelis kehormatan hakim MK.

Seperti diketahui, keputusan pembentukan majelis etik MK diambil melalui pertemuan antara hakim konstitusi dengan mantan hakim konstitusi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hadir dalam pertemuan itu yakni Hakim MK Hamdan Zoelva, Ahmad Fadhil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim dan Patrialis Akbar. Sementara mantan aggota MK yang hadir adalah Maruarar Siahaan, HAS Natabaya, dan HM Laica Marzuki.

Persoalan pengawasan terhadap hakim konstitusi mencuat pasca penangkapan Akil Mochtar oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra III/7 Jakarta. Akil Mochtar kini jadi tersangka kasus suap perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.