Pembakaran Hutan, 17 Perusahaan dan 137 Perorangan Jadi Tersangka

maiwanews – Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan di sejumlah tempat di Kalimantan dan Sumatera. Ke-7 perusahaan itu diduga telah melakukan kejahatan korporasi.

“Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

Kombes Sumahrso menjelasan, dari 7 perusahaan tersebut, satu perusahaan ditangani Bareskrim, satu Polda Sumsel, dua oleh Polda Riau, dan tiga ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah.

Perusahaan yang ditangani Bareskrim kata Kombes Suharso, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) saat ini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirirtipidter) Bareskrim Polri.

Suharso menambahkan, selain 7 perusahaan, Polri juga telah menetapkan 137 tersangka perseorangan.