Pemeriksaan Susno Duadji Tidak Boleh Didampingi Pengacara

Susno DuadjiJakarta – Seusai penangkapan yang berjalan alot karena dianggap tanpa disertai dengan surat penangkapan, Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji langsung dibawa ke Mabes Polri. Susno Duadji dibawa ke Mabes Polri dengan kendaraan jip Propam menuju ke ruang divisi Propam Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang TNCC divisi Propam, pengacara Susno tidak diperbolehkan mendampingi selama pemeriksan berlangsung. Kerabat Susno Duadji yang bermaksud sekedar menemuinya juga tidak diperbolehkan oleh Propam. Alasan penangkapan susno Duadji oleh Propam Mabes Polri dilakukan karena pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin itu adalah soal izin institusi untuk bepergian ke luar negeri bagi setiap anggota Polri dengan maksud apapun.

Susno Duadji diduga melanggar Perpu No 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin Polri, terutama pasal 6 poin B, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin,” kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin, 12 April 2010.

Susno Duaji ditangkap di tangga menuju WC terminal 2 keberangkatan bandara Soekarno Hatta Senin sore, 12 April 2010. Penangkapan tersebut berlangsung alot karena Susno Duadji menolak ditangkap oleh Propam.

Susno Duadji sebelumnya dikenal sangat intensif membongkar praktik mafia kasus di tubuh Polri dan di institusi hukum lainnya. Beberapa kasus yang diongkar tersebut kini terbukti benar seperti kasus Gayus Tambunan yang telah mengakibatkan beberapa oknum telah diberi sangsi.

Terakhir, sebuah kasus besar dibuka Susno Duadji ketika hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut Susno mengungkap sebuah kasus makelar kasus dengan nilai ratusan miliar yang melibatkan oknum bernama Mr X.

Identitas Mr X tersebut kemudian dibuka Susno Duadji dalam rapat yang dilakukan secara tertutup. Namun usai rapat tertutup itu, ketua komisi III DPR, Benny K Harman bahwa Mr X yang dimaksud adalah SJ, yang oleh media kemudian disebut Syahril Djohan.

Jika benar SJ dimaksud adalah Syahril Djohan, menurut ketua presedium Indonesian Police Watch Netha S Pane, SJ masih berstatus sebagai staf ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), sebelum itu, SJ juga pernah menjadi staf ahli Bambang Hendarso Danuri ketika BHD menjabat sebagai Kabareskrim.