
maiwanews – Pemerintah Amerika Serikat menerbitkan larangan terhadap pengunduhan dan penggunaan TikTok dan WeChat melalui daftar aplikasi milik Amerika Serikat. Larangan atas kedua aplikasi dari China ini diumumkan Minggu 20 September malam. Pengumuman tersebut merupakan eskalasi pertarungan Amerika dengan China.
Pejabat Departemen Pedagangan Amerika Serikat (AS) menyampaikan larangan terhadap WeChat dan TikTok didasari oleh kekhawatiran atas keamanan nasional. Juga kekhawatiran atas data pribadi dimana lebih dari 100 juta orang di Amerika Serikat menggunakan perangkat lunak tersebut.
Kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump efektif mulai Senin 21 September, TikTok dan WeChat akan dihapus dari daftar aplikasi (apps store). Pengguna tidak dapat menguduh kedua perangkat lunak itu, sementara jika sudah terunduh dan terinstal sebelumnya, maka pengguna tidak akan mendapatkan versi barunya.
Dengan pembatasan ini, aplikasi menjadi usang di ponsel pintar, sehingga akan tidak kompatibel lagi dengan perangkat lunak (software) Apple dan Google.
Juru bicara TikTok John Gartner menyatakan kekecewaan perusahaan terhadap langkah Amerika itu. Ia menegaskan terus menentang perintah itu, ia juga menyebut perintah larangan tersebut tidak adil.
American Civil Liberties Union mengecam langkah itu dan menilainya sebagai pelanggaran hak bebas berekspresi bagi warga Amerika.
Sementara pemerintahan Presiden Trump menuduh kedua aplikasi itu mengumpulkan data untuk digunakan pemerintah China mengawasi warga Amerika, meski demikian belum ada bukti spesifik untuk mendukung tuduhan tersebut. (VOA/mg/pp)
Hardiknas di Makassar, Appi Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Operasi SAR Sisir Daratan dalam Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan









