Pemilu 2024, Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan Jatim Salurkan Hak Suaranya di TPS Lapas/Rutan

maiwanews – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Warga Binaan sebanyak 26.021 di Jawa Timur masuk menjadi pemilih. Kanwil Kemenkumham Jatim bersinergi dan berkolaborasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengoptimalkan pemenuhan hak pilih warga binaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar 39 lapas/ rutan yang ada.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Rabu (14/02/2024) mengatakan, kami berupaya mengoptimalkan pemenuhan hak pilih dari warga binaan kami yang belum masuk dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU.

Dengan menjalin komunikasi dengan KPPS yang bertugas di TPS yang ada di sekitar lapas merupakan salah satu langkah strategis yang diambil. Sehingga untuk warga binaan yang belum masuk dalam daftar pemilih di TPS khusus lapas/ rutan, tetap akan dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS luar.

“Kami telah menyepakati mekanisme pemenuhan hak suara dengan petugas KPPS yang ada di luar area lapas/ rutan,” jelas Mantan sekretaris Ditjen Pemasyarakatan.

Kakanwil  Kemenkumham  Jatim, menjelaskan, Petugas KPPS dari luar akan masuk ke lapas/ rutan sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB untuk  warga binaan yang belum masuk ke daftar pemilih akan dijadwalkan menjadi pemilih di TPS. Harapannya hak pilih untuk warga binaan lebih optimal lagi.

Sementara itu, data  H-1 atau 13 Pebruari 2024 pemungutan suara, jumlah pemilih di 102 TPS Khusus lapas/ rutan di Jatim sebanyak 26.021 orang. Warga Binaan yang  dijadwalkan akan menyalurkan hak pilihnya di TPS Khusus lapas/ rutan sebanyak 23.463. Sedangkan yang akan diagendakan menyalurkan suaranya di TPS sekitar lapas/ rutan  sebanyak 2.558 orang.

Sedangkan saat ini, ada sebanyak 27.420 orang warga binaan di Jatim. Adanya warga binaan yang tidak masuk daftar pemilih dikarenakan beberapa penyebab. Salah satu penyebabnya, karena pihak lapas maupun dispendukcapil tidak menemukan NIK warga binaan. Kedua adalah karena ketika ada tahanan di ruang tahanan kepolisian, tetapi belum didaftarkan menjadi DPT.

“Selain itu adanya mutasi/ pindahan tahanan/narapidana yg dipindahkan ke Lapas/ Rutan setelah penetapan DPT (H-7) sehingga tidak bisa di daftarkan ke DPTb,” pungkasnya. (*)