BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro terancam denda sebesar Rp 19 miliar. Sebab, terlambat membayar biaya proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sudah selesai pembangunannya pada 2008 lalu.
Investor, PT Ampuh Sejahtera yang menangani proyek rumah sakit bertaraf internasional itu sudah melayangkan surat ke Pemkab Bojonegoro. Dalam surat nomor 17/AMPS/SKH/BJN/XII/2006, Pemkab Bojonegoro sampai akhir Desember 2009 lalu harus membayar denda atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp 16,88 miliar.
Jumlah denda tersebut terus bertambah dan hingga akhir Bulan Mei 2010 ini diprediksi telah mencapai Rp 19 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bojonegoro, Andi Tjandra mengakui, kalau mamang ada denda seperti yang dikatakan investor sebesar Rp 19 miliar.
“Denda tersebut yang saat ini masih kita bahas secara detail dengan beberapa pihak,” kata Andi Tjandra.
Pada awal kontrak, pengerjaan rumah sakit type B milik Pemkab Bojonegoro itu sebesar Rp 111 miliar. Namun, setelah BPKP Jawa Timur melakukan audit, pengerjaan proyek itu hanya Rp 106 miliar.
Hasil audit itu nantinya yang akan dijadikan acuan pemkab untuk melakukan pembayaran. “Kita akan gunakan audit BPKP sebagai pertimbangan untuk menyelesaikan masalah di RSUD dengan kontraktornya,” tambah Andi.
Informasi yang berkembang menyebutkan, pada akhir Desember 2009 lalu sebetulnya sudah ada pertemuan antara pihak Pemkab Bojonegoro, kontraktor dan pihak BPKP Jawa Timur yang membahas hasil audit BPKP tersebut.
Namun, tidak jelas hasil dari pertemuan tersebut. Yang pasti, pihak kontraktoor masih menunggu niat baik pemkab untuk segera menyelesaikan tanggungannya.
Seperti diketahui, RSUD type B milik Pemkab Bojonegoro itu dibangun pada 2006 lalu dengan nilai kontrak Rp 111 miliar. Pemkab Bojonegoro sendiri telah mengeluarkan anggaran Rp 85 miliar untuk membayar proyek tersebut. Anggaran sebanyak itu guna pembayaran angsuran pertama pada 2007 sebesar Rp 40 miliar dan angsuran kedua Rp 45 miliar pada 2008 lalu.
Pemkab sendiri menduga adanya penyimpangan dalam pembangunan itu, sehingga mendatangkan pihak BPKP untuk melakukan audit.
“Ada banyak ruang yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Makanya, harus dikaji ulang,” ujar Andi.
Yang jelas, seharusnya pembayaran dilakukan sesuai dengan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur. Namun, masih ada beberapa pekerjaan yang perlu dibenahi ulang, karena memang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi. “Kami terus mendeskusikan dengan berbagai pihak, bagaimana kemungkinannya,” tuturnya.









