Pemulangan Penyidik KPK Kewenangan Polri dan Kejaksaan

maiwanews – Desas desus tentang beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipulangkan ke institusinya masing-masing karena permintaan pimpinan KPK, akhirnya dijawab oleh Ketua KPK, Abaraham Samad.

Menurut Abraham, pemulangan penyidik yang bertugas di lembaga anti korupsi Indonesia yang dipimpinnya, sepenuhnya merupakan kewenangan instansi asal masing-masing penyidik, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Abraham membantah isu bahwa dirinya yang memulangkan penyidik KPK itu. “Apa kehebatan Abraham untuk bisa telepon Jaksa Agung dan Kapolri dan mengintervensinya,” kata Abraham di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 15 Maret 2012.

Terkait kewenangan penarikan penyidik, Abraham menjelaskan, di masing-masing institusi ada mekanisme. ” Mereka punya kewenangan dan independensi,” katanya.

Terkait isu adanya grup perusahaan besar yang ada di belakang kasus yang ditangani KPK, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu menegaskan, pimpinan mendorong (kasus tetap diproses). Siapa pun yang ada di belakang (kasus) kata Abraham, tidak ada masalah bagi KPK.

Beredar kabar, pemulangan penyidik yang dimaksud, karena mereka sedang mengarahkan penyidikan ke beberapa pihak termasuk ke sebuah grup besar dalam kasus suap pemilihan DGS BI Miranda S Gultom.