Pendirian Tempat Ibadah Tak Boleh Pakai ‘Pasar Bebas’

din syamsuddin 2maiwanews – Din Syamsuddin tolak pendirian tempat ibadah pakai pasar bebas dengan alasan kebebasan. Masalah pendirian tempat ibadah serta penyiaran agama, harus diatur oleh negara agar tidak terjadi konflik antar ummat agama.

“Negara harus membuat aturan yang jelas. Konflik, kekacauan dan tindakan main hakim akan selalu muncul bila diserahkan pasar bebas dan akhirnya negara akan kewalahan sendiri,” kata Din.

Menurut Din, aturan yang ada saat ini secara substantif sudah cukup, hanya kurang disosialisasikan. Dalam kasus konflik agama akhir-akhir ini, negara tampak kurang cepat menangani, bahkan dinilai cenderung membiarkan.

Din mengatakan, PBM harus disosialisasikan dengan lebih baik. “Peraturan Bersama Menteri (PBM) dari menteri Dalam Negeri maupun menteri Agama itu sudah disetujui dan didukung oleh majelis-majelis agama seperti MUI, KWI, PGI dan lainnya,” kata Din.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, usai  ikuti ‘Syawalan’ bersama di kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) 1 Jalan Kapas, Sabtu, 18 September 2010.

Menurut Din, secara idealnya harus ada semacam kesepakatan ummat beragama tentang kode etik terkait penyiaran agama maupun pendirian rumah ibadah.

Negara perlu mengeluarkan ketentuan seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, kepres atau semacam Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang dulu pengganti SKB 2 menteri untuk mengatur masalah tersebut.

Akibat tidak adanya aturan yang disosialisasikan pada masyarakat secara baik, lanjut Din,  akhirnya muncul  tindak kekerasan di masyarakat seperti kasus penusukan yang terjadi pada jemaat HKBP.

Namun begitu, Din juga mengecam setiap tindak kekerasan seperti itu, sebab siapapun pelaku, apapun bentuk serta motifnya, kekerasan itu tidak bisa ditoleransi. Karena itu, Din mengharapkan kasus penusukan ini diungkap secara transparan dan berimbang.

Masalah awal yang menyangkut pendirian rumah ibadah seperti di Bekasi itu, kata Din, harus diselesaikan dengan baik, karena ini menjadi salah satu faktor dan kendala terwujudnya kerukunan hidup antar ummat beragama di Indonesia.

“Aturan perlu diberlakukan dengan baik dan berfungsi untuk memudahkan, bukan untuk menghalangi,” kata Din.

BERITA LAINNYA

.