maiwanews – Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012 -2017 telah dilaksanakan kemarin dan berdasarkan hampir seluruh hasil penghitungan cepat (quick count) pasangan Jokowi-Ahok berada di urutan pertama dengan perolehan suara sekitar 42 %.
Tingginya perolehan suara Jokowi–Ahok ini disyukuri dan menjadi hal membanggakan bagi tim sukses pasangan tersebut. Namun masih banyak warga Jakarta pendukung Jokowi-Ahok memiliki hak pilih tapi tidak bisa menggunakan hak pilih tersebut.
Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman,SH hari Kamis 12 Juli 2012 mengatakan “Kami tidak menuding bahwa kesemrawutan DPT tersebut didesain untuk keuntungan pasangan incumbent, akan tetapi faktanya memang banyak pendukung kami seolah dihambat untuk memilih dengan tidak dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)”.
Habib mencontohkan di daerah Koja, Tanjung Priuk, Jakarta Utara banyak anggota Gerindra, PDIP dan masyarakat pendukung Jokowi- Ahok memiliki KTP DKI tapi ditolak untuk memilih karena tidak ada di dalam DPT. Padahal mereka sudah sejak jauh hari meminta kepada Ketua RT setempat agar dimasukkan dalam DPT. “Saat ini kami sedang mengumpulkan data untuk mengetahui berapa jumlah sesungguhnya pendukung kami, yaitu orang yang menyatakan hendak memilih pasangan Jokowi-Ahok yang merupakan warga DKI dan memiliki hak pilih namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya kemarin”, kata Habib.
Dikatakan bahwa Tim Advokasi Jakarta Baru akan melakukan langkah hukum untuk membela hak dan kepentingan hukum pendukung pasangan tersebut. Hak untuk memilih jelas merupakan hak azasi manusia dan sekaligus hak konstitusional, itu tidak boleh dirampas atau dihilangkan oleh siapapun.
Ada beberapa dua opsi langkah hukum akan lakukan oleh Tim Advokasi, pertama jika kehilangan jumlah pendukung Jokowi-Ahok berkisar di angka 8% dari suara sah, maka akan diajukan gugatan ke MK agar MK memutus Jokowi-Ahok sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kedua, jika jumlah kehilangan hak pilih hanya di bawah 1% maka akan diajukan perbuatan melawan hukum kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. “Paling lambat dalam hari Senin tanggal 16 Juli akan datang, kami akan melakukan langkah hukum tersebut”, jelas Habib.
Kasus penolakan terhadap para pemilih karena tidak terdaftar dalam DPT dikatakan sebagai bentuk konkrit penghilangan hak pilih oleh penyelenggara pemilukada. Sangat ironis, hak memilih dijamin konstitusi namun tidak bisa dilaksanakan hanya karena kesalahan administrasi dalam penyusunan DPT oleh penyelenggara Pemilukada. Kewajiban untuk membuat DPT akurat ada pada KPU Provinsi DKI Jakarta dan bukan pada warga tersebut. Dalam masalah penyusunan DPT warga hanya bersikap pasif dan KPU Provinsi DKI bersikap aktif.
Terlepas dari upaya mengambil langkah hukum, Tim Advokasi Jakarta Baru berharap pada putaran kedua nanti permasalahn DPT bisa benar-benar diselesaikan dengan baik agar seluruh warga DKI Jakarta dengan hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya tanpa terhalangi permasalahan administrasi apapun.
Uni Eropa Selidiki TikTok Atas Dugaan Pelanggaran Terkait Pilpres Rumania
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 003 Pisang Selatan
Pemerintahan Biden Umumkan Bantuan Keamanan Tambahan untuk Ukraina
Zelenskyy Desak Barat Izinkan Serangan Jauh ke Wilayah Rusia
Menkumham beri ArahanTiga Kunci Keberhasilan ke Jajaran Kemenkumham Jatim









