Penerbit Kartu Wajib Tanggungjawab Ulah Debt Collector

Logo Bank Indonesiamaiwanews – Bank Indonesia (BI) sedang memeriksa dokumen perjanjian kerja sama antara Citibank dan jasa penagih utang (debt collector) apakah dokumen kerja sama kedua pihak tersebut memenuhi aturan atau tidak.

“Penerbit kartu kredit wajib bertanggungjawab atas apa yang dilakukan para debt collector,” kata Analis Eksekutif Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko di Jakarta, Selasa, 5 April 2011.

Menurut Puji, dalam aturan BI disebutkan, kerjasama antara pihak penerbit kartu kredit dengan pihak ketiga seperti debt collector harus mempunyai perjanjian yang mengacu dalam Peraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Dalm perjanjian itu, lanjut Puji, harus dicantumkan klausul yang menyebutkan bahwa penerbit kartu kredit bertanggungjawab atas perbuatan atau kegiatan pihak ketiga.

Karena itu katanya lagi, pihak BI kini sedang memeriksa dokumen perjanjian kerja sama antara Citibank sebagai pihak penerbit kartu kredit dan jasa penagih utang atau debt collector sebagai pihak ketiga.

Seperti diberitakan sebelumnya, debt collector kembali menjadi sorotan publik menyusul kematian Sekjend Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa beberapa waktu lalu. Irzen yang merupakan pemegang kartu kredit Citibank diduga tewas setelah dianiaya di kantor Citibank, gedung Jamsostek Mampang.

Atas kejadian itu, empat orang sudah dijadikan tersangka. Dua orang diantaranya adalah karyawan Citibank bagian penagihan dan dua lainnya adalah debt collector yang dipekerjakan bank asing dari Amerika itu.

BERITA LAINNYA

.