Pengacara Ahok Laporkan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro

maiwanews – Tim pengacara Gubernur DKI Jakarta nonkatif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).

Rolas Sitinjak, salah seorang kuasa hukum Ahok mengatakan, Habib Novel dilaporkan ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu saat memberikan kesaksian di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

“Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara,” ujar Rolas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurut Rolas, Habib Novel dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok lainnya yakni Pahrozi atas dugaan melanggar Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP.

Rolas menjelaskan, atas laporan itu, pihaknya telah menyerahkan ke penyidik sejumlah barang bukti berupa hasil rekaman sidang, transkrip rekaman, dan juga berita-berita yang disampaikan Habib Novel soal Ahok.

Seperti diketahui, Habib Novel adalah salah satu saksi pelapor kasus penistaan agama Islam dengan terdakwa Ahok. Habib Novel sendiri sudah memberikan keterangan di persidangan PN Jakarta Utara.