Pengacara KPU Keluhkan Waktu Siapkan Tanggapan yang Sempit

maiwanews – Hari ini,  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 8 Agustus 2014.

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keberatan pihak pemohon yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 dan dilanjutkan dengan tanggapan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum ini, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva.

Tim Kuasa hukum termohon KPU Adnan Buyung Nasution yang juga bertindak sebagai ketua tim menyatakan kesulitan atas waktu mempersiapkan tanggapan tertulis atas keberatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail.

Menurut Buyung (panggilan Adnan Buyung Nasution), pihak pemohon dalam kesempatan revisi yang diberikan hakim MK, telah melakukan perubahan materi tuntutan, bukan sekedar revisi atau perbaikan.

Karenanya kata Buyung, pihaknya hanya menyampaikan tanggapan secara lisan. Adapun tanggapan tertulis kata dia, belum selesai dan akan disusulkan.

Menanggapi keberatan tersebut, Hamdan Zoelva sekali lagi menanyakan apakah tanggapan tertulis sudah siap. ” Apakah tenggapan tertulis sudah siap?”, tanya Hamdan.

Tim kuasa hukum KPU menjawab belum.

Untuk itu, Hamdan menyatakan, hakim memberi waktu menyiapkan tanggapan tertulis itu hingga Senin (11 Agustus 2014).

Atas kelonggaran itu, tim kuasa hukum sontak terliha sumringah.