Pengacara WALHI: Kesaksian dari Tergugat Banyak Bertolak Belakang

maiwanews – Sidang kasus gugatan WALHI Aceh terhadap Gubernur Aceh karena pemberian izin pembukaan lahan di kawasan Ekosistem Leuser hari Rabu 14 Maret 2012 dilaksanakan dengan agenda mendengar kesaksian dari para tergugat. Pada sidang itu dihadirkan 4 orang saksi, masing-masing adalah satu orang PNS dari Dishutbun Aceh dan tiga orang dari masyarakat sekitar objek sengketa yang berlokasi di Nagan Raya.

Atas kesaksian para saksi tersebut pengacara WALHI Aceh yang terdiri dari Nurul Ikhsan SH, Jehalim Bangun SH, dan Kamaruddin SH, menilai ada banyak hal yang bertolak belakang.

WALHI menggugat Gubernur Aceh karena menganggap Gubernur Aceh telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.

Usai diambil sumpahnya, saksi pertama, M. Zulhanzusyah (40 tahun), pegawai Dishutbun Aceh mengatakan bahwa dirinya mengetahui kasus Rawa Tripa dari media massa. Ia diminta menjadi saksi pemerintah dan selanjutnya baru ia mempelajari kasus ini. Menurutnya, PT Kalista Alam membuka perkebunan di Areal Penggunaan Lain (APL). Ketika ditanyakan apakah diperbolehkan membuka kebun sawit di APL, Zulhanzusyah, tidak bisa menjawab secara tegas.

“Untuk membuka kebun sawit tidak bisa dibilang boleh atau tidak karena menyangkut kawasan ekosistem”, jawabnya ketika hakim menanyakan tentang rekomendasi pemberian izin perkebunan. Zulhanzusyah juga mengaku tidak pernah mengunjungi lokasi perkebunan milik PT Kalista Alam yang menjadi objek sengketa. “Saya cuma melihat lokasinya dari peta saja”, ujarnya.

“Menurut kami saksi ini tidak mempunyai kompetensi dalam hal kasus Rawa Tripa”, ucap Jehalim Bangun SH secara keras di ruang sidang. Namun Hakim Ketua Marbawi, SH, tetap meminta saksi melanjutkan kesaksiannya.

Pada sidang itu, kesaksian tiga saksi lainnya nyaris. Ketiga saksi tersebut Ismail (39 tahun), Usman (45 tahun) dan Elfis (33 tahun) mengatakan bahwa masyarakat sekitar tidak menolak dan tidak berkonflik dengan PT. Kalista Alam. Ketiganya juga mengakui tidak pernah mengenal istilah Rawa Tripa. Namun ketiganya mengaku melihat ada rawa-rawa di daerah tersebut.

“Saya melihat semak belukar, tempat tersebut sudah menjadi lalu lalang masyarakat, ada tampak bekas-bekas pohon ditebang masyarakat. Tapi saya tidak pernah melihat hewan seperti Beruang Madu, paling cuma monyet”, ujar Elfis.

Elfis seperti juga dua saksi masyarakat lainnya mengatakan bahwa masyarakat di Darul Makmur Nagan Raya sudah makmur dan mayoritas bekerja sebagai pegawai perkebunan. “Darul Makmur sudah maju, rata-rata masyarakat punya kebun 2 hektare”, ucapnya. Elfis terakhir kali mengunjungi lokasi sengketa sekitar empat bulan lalu.

Saksi dari masyarakat ini mengetahui adanya kanal yang dibangun oleh PT Kalista Alam dan sering memancing di kanal-kanal tersebut. Tetapi mereka mengaku tidak mengetahui pasti kegunaan dari kanal-kanal tersebut.

Ketika ditanya tentang ukuran pohon-pohon sawit yang saksi lihat di objek sengketa, saksi Usman menjawab bahwa ia melihat ada pohon sawit setinggi 15 meter, ia memperkirakan umurnya 15 tahun. Pengacara WALHI Aceh, Kamaruddin SH, meragukan kebun sawit yang dilihat Usman tersebut adalah lokasi sengketa mengingat lokasi sengketa merupakan lahan yang baru saja dibuka sekitar tahun 2010 lalu. Saksi Usman juga menjawab tidak pernah melihat kanal di lokasi yang didatanginya tersebut.

“Kami meminta kepada hakim agar diadakan sidang lapangan mengingat banyak keterangan saksi yang bertolak belakang”, kata Kamaruddin SH pada akhir persidangan. Namun majelis hakim dan pengacara tergugat menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa materi gugatan adalah persoalan tata usaha atau administrasi semata.

Sidang dihadiri oleh ratusan mahasiswa yang menamakan dirinya Forum Mahasiswa dan Masyarakat Penyelamat Rawa Tripa Nagan Raya. Pihak kepolisian Polsek setempat ikut mengamankan jalannya sidang. Sidang ditunda hingga Rabu depan tanggal 21 Maret 2012 dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.