Pengamat: Perselisihan Kepengurusan Parpol tak Boleh ke Pengadilan

golkar-bendera-maiwanewsmaiwanews – Berdasarkan UU Partai Poltik (Parpol), penyelesaian perselisihan partai politik seperti terjadi pada Partai Golkan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak boleh sampai ke pengadilan.

Pendapat itu diungkapkan pengamat politik dari Sigma, Said Salahudin menanggapi konflik internal yang terjadi dua partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP), Golkar dan PPP.

Ditegaskan Said, konflik yang terjadi di internal  Golkar dan PPP, tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan. Alasan dia, karena yang terjadi di kedua partai tertua di Indonesia itu masuk dalam kategori perselisihan kepengurusan.

Dalam Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) kata Said, jelas diatur tentang kekhususan perselisihan kepengurusan.

Said menjelaskan, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan bahwa khusus perselisihan kepengurusan, penyelesaiannya hanya bisa dilakukan melalui internal parpol melalui Mahkamah Partai.

“Putusan dari Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat,” kata Said melalui rilisnya, Sabtu 20 Desember 2014.

Penyelesaian perselisihan parpol yang diperbolehkan UU berlanjut ke pengadilan lanjut Said, adalah perselisihan di luar perselisihan kepengurusan seperti pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, dan pertanggungjawaban keuangan,

Said menjelaskan, sebelum UU Parpol tahun 2008 direvisi, perselisihan kepengurusan memang dimungkinkan untuk dibawa ke pengadilan jika tidak bisa diselesaikan di internal parpol. Tetapi setelah UU Parpol direvisi pada tahun 2011 katanya, ketentuan itu diubah dengan meminta parpol membentuk Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai lanjutnya, berfungsi menyerupai fungsi pengadilan yakni untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan di internal parpol.

Alasan di balik kekhususan penyelesaian perselisihan kepengurusan papar Said, agar partai dapat mengatur dan mengurus sendiri organisasinya secara mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b UU Parpol dan Pasal 15 ayat (1) UU Parpol yang menegaskan bahwa kedaulatan parpol itu berada ditangan para anggotanya.