
maiwanews – Kamis 30 September DPRD (Dewan Pewakilan Rakyat Daerah) Jatim (Jawa Timur) akan mengambil keputusan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2021, pengambilan keputusan ini akan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Pembahasan Perubahan APBD Jatim 2021 sebelumnya dibahas oleh DPRD di hari Rabu, 29 september 2021. Aksi interupsi anggota DPRD Jatim mewarnai rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim tersebut.
Mathur Husyairi mengatakan, bahwa pihaknya akan mengusulkan untuk melakukan voting dalam pengambilan keputusan pengesahan P-APBD Jatim 2021. Ia mengaku telah mengingatkan untuk tidak menalnjutkan pembahasan karena kesalahan berasal dari eksekutif. Namun pembahasan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah dibuat Banmus.
Pendeknya waktu pembahasan Raperda Perubahan APBD Jatim menurut Mathur membuat anggota DPRD Jatim khawatir. Kekhawatiran juga dipicu terlambatnya penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ditambah Pemprov Jatim tidak transparan terhadap dokumen hasil konsultasi dengan Mendagri.
RKA P-APBD Jatim dikatakan dibuat sebelum Revisi Perda RPJMD Jatim 2019-2024 adalah bentuk pelanggaran dilakukan oleh eksekutif. Begitu juga soal Pasal 164 PP No.12/2019. Pasal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut oleh Komisi C DPRD Jatim dinilai memiliki konsekuensi hukum.
Mathur menjelaskan, P-APBD Jatim 2021 kalau gagal ditetapkan, maka resiko hanya berupa sanksi administrasi, yaitu kita tidak menerima gaji 6 bulan ke depan. Jika kesalahan dilakukan oleh eksekutif, maka eksekutif yang akan menanggungnya sehingga anggota legislatif tidak berpengaruh, ini tertuang dalam UU Nomor 23/2014.
Rapat paripurna itu diwarnai tiga kali interupsi. Selain dilakukan oleh Mathur Husayaeri, interupsi juga dilakukan oleh Aufa Zafiri dari Fraksi Gerindra yang mengingatkan pimpinan dewan agar merespons dan mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Mendagri menyangkut persoalan pokir yang dibatasi 10 persen dari PAD pada P-APBD Jatim 2021, serta Lilik Hendarwati, Fraksi PKS, Hanura dan PBB dari unsur PKS yang meminta bahan atau data perubahan anggaran mendahului sebanyak 6 kali berikut rancangan kegiatan anggaran (RKA) diberikan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Jatim, agar bisa dicermati dan menjadi bahan dalam laporan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda P-APBD Jatim 2021. (FL)









