Penjelasan Kapolri Soal Kasus Risma yang Harus Segera Dihentikan

maiwanews – Berdasar gelar perkara yang dilakukan pada September 2015, disimpulkan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus pemindahan kios Pasar Turi oleh Walikota Surabaya saat ini Tri Rismaharini, sehingga proses hukum kasus itu harus dihentikan.

“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tidak ada unsur pidana (kasus Rsma) sehingga harus dihentikan,” kata Kapolri di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2015).

Badrodin menjelaskan, dalam kasus ini para pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Turi ditampung di tempat penampungan sementara yang disiapkan Pemkot Surabaya. Setelah selesai dibangun kata Badrodin, para pedagang akan ditempatkan kembali di Pasar Turi.

Menurut Badrodin, pengembang mengaku pembangunan pasar sudah selesai sehingga padagang harus segera pindah, namun menurut Pemkot Surabaya belum selesai karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan mulai toilet, eskalator, keramik belum terpasang dan ada jalan masuk belum diperbaiki.

Selain itu sambung Kapolri, ada informasi dari para pedagang bahwa mereka keberatan pindah karena biaya sewa dan denda cukup tinggi termasuk service charge uang dinilai meberatkan pedagang.

Kapolri menjelaskan, karena itu walikota tidak mau memindahkan ke pasar yang sudah jadi sehingga memicu laporan ke kepolisian oleh pengembang. Berdasarkan laporan itulah kata Kapolri, dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan laporan itu lanjut Kapolri, memanggil terlapor dengan menggunakan surat perintah penyidikan sehingga dibuatlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke kejaksaan dengan terlaporn Walikota Surabaya yang diduga sebagai tersangka.

Lalu pada September 2015 kata Kapolri, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara itu kata Kapolri, disimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan. Apalagi kata dia, polisi tidak pernah menyebut Risma sebagai tersangka.

Karena itu Kapolri mengaku heran mengapa kasus ini baru sekarang dimunculkan ke publik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.